Posts

Showing posts from November, 2018

Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia

Image
Latar Belakang Sejarah Hak Asasi Manusia Sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia dimulai sekitar abad ke-13, yaitu ketika pada tahun 1215, Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang dikenal dengan nama Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dibuat untuk membatasi kakuasaan raja. Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum itu ) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai diminta pertanggung jawaban dimuka hukum. Perjuangan menegakkan HAM terus berlanjut hingga muncul peristiwa besar, yaitu Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789). Revolusi Amerika Revolusi Amerika (1776) menghasilkan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Hal itu ditandai dengan tiga belas daerah jajahan Inggris di pantai Benua Amerika melepaskan diri dari jajahan Inggris.Sejak saat itulah berdiri negara Amerika Serikat. Pada tahun 1789 rakyat Amerika pun menyusun Undang-Undang Hak yang disebut Bill of...

Penjelasan Makna UUD 1945 Alenia 1 - 4

Image
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung makna yang berbeda-beda. yaitu : Alinea I  Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa  dan oleh sebab  itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan  karena  tidak  sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut. Bangsa Indonesia menentang penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (dalil objektif ). Bangsa Indonesia menginginkan kemerdekaan untuk diri sendiri (dalil subjektif ). Bangsa Indonesia senantiasa  mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Alinea II Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah  kepada  saat yang berbahagia dengan selamat, sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Makna alinea ini sebagai berikut. Adanya kesinam...

Penjelasan Unsur, Ciri - Ciri, Dan Sifat Hukum

Image
Pembentukan hukum bertujuan untuk ketertiban hidup manusia. Hukum juga bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Unsur Hukum Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut. Peraturan yang dibuat tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat. Peraturan dibuat oleh penguasa negara atau penyelenggara negara. Peraturan bersifat memaksa dan memiliki sanksi. Ciri-Ciri Hukum Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadisehinggapenegakankeadilandapatdiwujudkandalamkehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum dibuat untuk mewujudkan tat...