Tanda Pengenal Pramuka SK Kwarnas No 55 Tahun 1982
Tanda Pengenal Pramuka (SK Kwarnas No 55 Tahun 1982)
Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai identitas seorang anggota Gerakan Pramuka.Fungsi tanda pengenal yaitu sebagai alat pendidikan, alat pengenal, tanda pengakuan dan pengesahan
Maksud pemakaian yaitu untuk mempermudah mengenal identitas diri seorang Pramuka, satuan, wilayah tugas, jabatan, dan kecakapannya.
Tujuan adanya tanda pengenal:
a. Memberi motivasi kepada anggota GP agar :
- menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
- Bergairah dan bersemangat meningkatkan kemampuan, kecakapan dan karyanya.
- Bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan moral
- Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan sesuai dengan tanda-tanda pengenal yang dipakainya.
b. Menanamkan dan mengembangkan :
- Rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka
- Kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertangguang jawab atas dirinya sendiri satuan dan organisasi
- Kebanggaan dan rasa percaya diri
- Jiwa kepemimpinan
Penggunaan Tanda pengenal
Dipakai bukan untuk perhiasan dan bukan alat untuk membedakan kedudukan atau martabat anggota pramuka.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemakaian tanda pengenal:
- Pemakaian tanda pengenal disertai tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga nama baik, satuan, dan organisasi, berupaya memanfaatkan dan meningkatkan kemampuan serta berusaha mengamalkan stya dan darma.
0 Response to "Tanda Pengenal Pramuka SK Kwarnas No 55 Tahun 1982"
Post a Comment