Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


  1. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
  2. Anggota  MPR berjumlah  sebanyak  550 anggota dan  DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
  3. MPR adalah   lembaga   tinggi   negara   dalam   sistem   ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
  4. Tugas  dan  wewenang  MPR adalah   berwenang mengubah  dan menetapkan  UUD,  melantik   Presiden   dan/atau  Wakil Presiden   dan hanya dapat  memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya  menurut  UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  5. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Ssunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


  1. Anggota  DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran,  dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  4. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).


0 Response to "Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel