Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Written By
Andunn
Friday, March 29, 2019
Edit
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
- Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
- MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
- Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Ssunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
0 Response to "Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)"
Post a Comment