PENGERTIAN DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA SERTA LANDASAN HUKUMNYA


PENGERTIAN  dan TUJUAN OTONOMI  DAERAH DI Indonesia serta LANDASAN HUKUMNYA

Pernah dengar otonomi darah?
Jika pernah tapi belum terlalu paham tentang apa itu otonomi daerah maka akan saya coba jelaskan sedikit mengenai otomi daerah di Indonesia
otonomi daerah adalah keleluasaan dalam  bentuk  hak dan  wewenang serta  kewajiban  dan  tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan  dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi
Tujuan otonomi  daerah  adalah  untuk  meningkatkan daya guna  dan hasil guna  penyelenggaraan pemerintahan dalam  rangka  pelayanan  terhadap masyarakat dan pelaksanaan  pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
   Beberapa  peraturan  perundang-undangan  yang  pernah   dan  masih berlaku  dalam  pelaksanaan  otonomi  daerah  di Indonesia adalah  sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
  • Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
  • Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


0 Response to "PENGERTIAN DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA SERTA LANDASAN HUKUMNYA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel