Tahap pertama di dalam penyusunan peraturan presiden adalah
Tahap pertama di dalam penyusunan peraturan presiden adalah
membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
(2) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum; ayat
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian
Rancangan Peraturan Peraturan Presiden di atur dalam Peraturan Presiden.
Apabila
Rancangan Peraturan Presiden sudah selesai, Presiden kemudian akan
menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden tersebut.
Jawaban
(1) Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsamembentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
(2) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum; ayat
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian
Rancangan Peraturan Peraturan Presiden di atur dalam Peraturan Presiden.
Apabila
Rancangan Peraturan Presiden sudah selesai, Presiden kemudian akan
menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden tersebut.
0 Response to "Tahap pertama di dalam penyusunan peraturan presiden adalah"
Post a Comment